P3MI Kenakan Biaya Penempatan dan Potongan Gaji Diancam Pencabutan Izin (5)

DDHK.ORG — Pada bulan Juli 2020 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seperti dimuat di akun resmi halaman Facebook BP2MI, pelaksanaan peraturan ini diresmikan pada 12 Agustus 2021 lalu.

Lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani itu mengklaim, Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tersebut menjadi pijakan bagi pelaksanaan program Zero Cost atau pembebasan biaya penempatan bagi PMI di luar negeri.

Di dalam salah satu pertimbangannya, penerbitan peraturan ini dimaksudkan, “Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan.”

DDHK News mempublikasikan 10 pasal yang termuat dalam peraturan tersebut dalam beberapa tulisan berseri. Ini adalah artikel kelima (5) dari 6 tulisan yang dibuat.

Pasal 6

[1] Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia akan dilakukan oleh tim yang dibentuk secara khusus melalui surat keputusan Kepala BP2MI.

[2] Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 7

[1] Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), Kepala BP2MI dapat merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada P3MI.

[2] Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara Sebagian atau seluruh kegiatan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
  3. Pencabutan surat izin P3MI. (bersambung) [DDHKNews]
Exit mobile version