Overstay Sebulan, DDHK Bantu Indah Proses Pemulangan ke Tanah Air

CAUSEWAY BAY | HONG KONG – Tidak tahan dengan perilaku majikan yang sering marah-marah hanya gara-gara hal sepele, Indah nekad kabur dari rumah majikannya di Pulau Cheung Chau. Ia pun memilih menjadi overstayer dan tinggal mengontrak bareng temannya di daerah Sham Shui Po.

“Saya tidak tau, overstay itu melanggar hukum di sini,” kata Indah, saat ditemui di kantor Dompet Dhuafa Hong Kong (DDHK), Causeway Bay, Kamis (7/11/2019).

Hal-hal sepele yang ia maksud, seperti salah meletakkan barang, sayuran habis dan dia telat memberi tau majikan, keluar rumah tidak membawa HP lalu tidak bisa dihubungi, hingga telat menuangkan teh ke gelas. “Marah-marahnya sering gara-gara hal-hal yang tidak masuk di akal. Kalau soal pekerjaan, dia (majikan) bilang bagus,” ujar perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini.

Indah baru bekerja 1,5 bulan di majikannya itu. Sebelum bekerja di Cheung Chau untuk majikan yang tinggal dengan seorang nenek dan anak perempuannya itu, dia juga pernah bekerja di majikan lain.

“Tanggal 28 November (2019) besok, saya genap setahun di Hong Kong,” kata Indah.

Indah keluar dari rumah majikan pada 28 Agustus. Pada 14 Oktober, dia menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Hong Kong. Ia juga melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Sekitar sebulan lebih overstay, perempuan berumur 40 tahun itu merasa kuatir untuk terus tinggal di kamar kontrakan di Sham Shui Po, di tengah-tengah warga Indonesia yang mayoritas juga overstayer. “Kehidupan mereka terlalu bebas. Banyak yang pulang malam. Sejak tinggal di sana mata dan badan saya sakit. Asap rokok mengepul setiap saat. Itu yang bikin saya takut dan tidak tahan,” kata perempuan kelahiran Desember 1979 itu.

“Hal itu juga yang mendorong saya untuk melapor dan menyerahkan diri ke KJRI dan Imigrasi Hong Kong,” ujarnya.

Setelah melapor ke KJRI, sejak 14 Oktober Indah disarankan oleh petugas KJRI untuk tinggal di shelter DDHK, sambil menunggu proses administrasi hukum pemulangannya ke Tanah Air. “Saya ucapkan terima kasih kepada DDHK yang telah memberikan tempat tinggal dan membantu proses supaya saya bisa segera pulang,” tutur ibu dengan 2 anak ini.

Indah belum tau, kapan bisa pulang. Pada hari Senin (11/11/2019), dia masih harus menjalani sidang di Shatin Magistracy Court. Sehari setelahnya, Selasa (12/11/2019), dia harus datang ke kantor Imigrasi Hong Kong di Ma Tau Kok, untuk mengambil paspor dan menunjukkan tiket pesawat pulang ke Indonesia.

“Petugas Imigrasi bilang, saya tidak perlu proses penahanan, karena hanya overstay sebulan,” ujar Indah.

Tiket Dibelikan KJRI

General Manager DDHK, Imam Baihaqi, menjelaskan, pihaknya membantu menyediakan tempat tinggal, makan, dan pendampingan selama Indah menjalani proses penyerahan diri dan pemulangan ke Tanah Air. Untuk penanganan kasusnya, dilakukan bareng-bareng oleh DDHK, lembaga Christian Action, dan KJRI Hong Kong.

“Awalnya, bu Indah ke KJRI. Lalu KJRI menelepon saya, menitipkan bu Indah karena shelter KJRI penuh. Setelah itu kami bantu dampingi agar masalah overstay-nya beres. Kami antar ke Christian Action, ke kantor polisi, dan kantor Imigrasi,” ujar Imam. “Untuk tiket pesawat, saya mendapatkan konfirmasi, KJRI yang akan membantu membelikannya,” tambah Imam Baihaqi. [DDHKNews]

Exit mobile version