Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat, Apa Hukumnya?

Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat, Apa Hukumnya?

Dalam Islam, umat Muslim diwajibkan untuk membayarkan zakatnya. Untuk itu, jika ada umat Muslim yang menolak membayar zakat, bagaimana hukumnya?

Orang yang tidak membayar karena mengingkari kewajiban zakat

Barang siapa yang tidak mau membayar zakat karena mengingkari kewajiban zakat, maka ia sudah kafir. Artinya, keluar dari Islam. Alasannya, ia sudah mengingkari hukum Allah, mengingkari ayat dan hadits yang secara sharih (jelas) mewajibkan zakat.

Bahkan dalam Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa meskipun muzakki membayar zakat, kalau hatinya mengingkari kewajiban zakat maka ia sudah keluar dari Islam. Tentu hal ini patut menjadi perhatian bagi setiap Muslim.

Orang yang tidak mau membayar zakat bukan karena ingkar

Jika masih meyakini kewajiban zakat, hanya saja ia merasa keberatan menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat dan menolak membayarnya, maka ia masih dinyatakan sebagai Muslim, namun perbuatannya tergolong dosa besar. Allah Ta’ala mengancamnya dengan adzab neraka yang pedih, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:

( والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم () يوم يحمى عليها فى نار جهنم فتكوى بها جبابهم وجنوبهم وظهورهم هذا ما كنزتم لأنفسكم فذوقوا م كنتم تكنزون () ) ( التوبة : 34-35 )

 Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu” ( Qs At-Taubah: 34-35 ).

Exit mobile version