Nemu Uang di Jalan, Bolehkah Dibelanjakan?

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya nemu uang di jalan HK$100. Apabila uang tersebut di belanjakan, bagaimana hukumnya? Halal atau tidak?

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Menurut hukum fiqih, penemuan uang itu harus diumumkan. Jika dalam tiga hari tidak ada yang mengaku, baru boleh dibelanjakan. Tapi jika setelah itu ada yang mengaku dan betul miliknya, uang yang sudah dibelanjakan harus diganti dan diberikan kepada pemiliknya.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz H. Sukron Makmun, Lc., LL.M

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version