Muslim Cardiff Ingin Makamkan Jenazah dalam 24 Jam

Masyarakat Muslim kota Cardiff, Wales, Inggris Raya, mendesak perubahan aturan agar kaum Muslim dibolehkan menguburkan jenazah pada hari yang sama dengan hari kematiannya. Dalam Islam, jenazah harus dikuburkan dalam kurun waktu 24 jam sejak kematiannya

“Komunitas Muslim perlu menguburkan jenazah esegera mungkin atau dalam waktu 24 jam,” kata Salim Kidwai, Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Wales, seperti dikutip BBC. Menurut ajaran Islam, kehormatan tertinggi yang akan diberikan pada orang yang meninggal dunia adalah menguburkannya secepat mungkin.

Cardiff yang dihuni 25.000 Muslim memiliki peraturan sejak tahun 2004 yang membolehkan penguburkan jenazah pada hari berikutnya. Tapi Dewan Kota Cardiff saat ini sedang mempertimbangkan sebuah proposal untuk mengubah aturan untuk memungkinkan penguburan jenazah pada hari yang sama.

Jika perubahan itu disetujui, layanan pemakaman pada hari yang sama akan berlaku efektif dari bulan April.

Para pemimpin Muslim berharap, usulan perubahan itu akan disetujui oleh dewan Cardiff.

“Jika perubahan ini terjadi, saya berharap itu akan menjadi mercusuar bagi otoritas lokal lainnya untuk mengikuti,” kata Kidwai. Para pemimpin Muslim menekankan, aturan pemakaman di hari berikutnya setelah kematian membuat banyak keluarga yang ditinggalkan tertekan.

Ia mengatakan, di bawah aturan pemakaman hari berikutnya, seseorang yang meninggal di rumah sakit di Cardiff pada Jumat malam, misalnya, tidak mungkin dikuburkan sampai Selasa karena birokrasi.

Jumlah kaum Muslim di Inggris diperkirakan mencapai 2,3 juta jiwa. (Mel/OnIslam.net/ddhongkong.org).*

Exit mobile version