Muslim Albania Kecam Draft RUU Larang Jilbab di Sekolah Negeri

DDHK News — Persatuan imam Albania (LHSH ) memrotes RUU Pendidikan yang memuat larangan penggunaan simbol-simbol agama, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah negeri.  LHSH menyerukan draft di RUU pendidikan yang baru diubah, dengan alasan jilbab bukan semata-mata simbol umat Islam, tetapi juga merupakan pusat identitas agama mereka (Islam).
“Setiap aturan hukum yang dibuat manusia harus menghormati standar masyarakat,” kata Justinianus Topulli, seorang teolog dari LHSH, kepada Balkan Insight (6/1). “RUU pendidikan baru harus diubah dan disesuaikan agar tidak melanggar ekspresi keyakinan agama di ruang publik,” tambahnya.

“Bagi kami jilbab lebih dari symbol. Ia sebuah kewajiban agama dan bukan soal pilihan,” lanjutnya.

Kementerian Pendidikan Albania baru-baru ini menjelaskan, mengenakan jilbab tidak akan diperbolehkan di sekolah-sekolah negeri di bawah undang-undang baru. RUU itu masih dalam konsultasi dengan kelompok-kelompok kepentingan sampai akhir Januari 2011.

Komunitas Islam Albania (KSHM), organisasi resmi yang mewakili kaum Muslim di Albania, sebelumnya mendukung RUU tersebut karena menurut hasil konsultasi dengan kementerian, jilbab tidak akan dilarang. Namun, dukungan itu mereka tarik setelah mendengar adanya draft pelarangan jilbab.

Beberapa organisasi HAM juga mengajukan keberatan atas usulan larangan jilbab di sekolah itu dan kini tengah menyusun amandemen, dengan harapan mereka akan diperkenalkan sebelum pemungutan suara di parlemen.

Albania –berpenduduk sekitar 4 juta jiwa– terletak di Eropa bagian tenggara, berbatasan dengan Montenegro di sebelah utara, Serbia (Kosovo) di timur laut, Republik Makedonia di timur, dan Yunani di selatan. Hampir semua penduduknya Muslim. Penduduk Albania masuk Islam saat berada dalam kekuasaan Khilafah Utsmaniyah, antara 1385-1912. (Mel/Balkan Insight).*

Exit mobile version