Mulai 9 Agustus Hong Kong Hanya Terima Kedatangan Orang Berstatus Residen dengan Vaksin Lengkap

DDHK.ORG — Pemerintah Hong Kong mengumumkan kebijakan terbaru perihal kedatangan Warga Negara Asing dari negara dalam kategori Grup A, yakni negara yang tergolong tempat berisiko penularan Covid-19. Indonesia, salah satunya.

Aturan terbaru Hong Kong tersebut diinformasikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong melalui halaman Facebook resminya, 4 Agustus 2021 lalu.

Pertama, mulai 9 Agustus 2021, pendatang dari negara kategori A dibolehkan masuk Hong Kong dengan syarat:

  1. Merupakan penduduk (residen) Hong Kong yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Yakni, 14 hari setelah vaksin dosis kedua. Hal itu harus dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi dari otoritas kesehatan Hong Kong, Tiongkok Daratan, atau negara lain yang disahkan WHO sebagai Stringent Regulatory Authorities (SRAs). Sayangnya, seperti diinformasikan KJRI, Indonesia tidak termasuk dalam daftar SRAs.

“Saat ini, Pemerintah Hong Kong sedang memverifikasi kesesuaian sertifikat vaksinasi dari Indonesia dengan ketentuan otoritas Hong Kong,” tulis KJRI Hong Kong.

  1. Merupakan anak residen Hong Kong berusia di bawah 12 tahun yang didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat pada butir (1).
  2. Membawa hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum jam keberangkatan pesawat.
  3. Membawa bukti pemesanan hotel karantina yang ditunjuk Pemerintah Hong Kong selama 21 hari.

Kedua, setibanya di Hong Kong harus menjalani karantina selama 21 hari, 4 kali tes Covid-19 selama masa karantina, memantau kesehatan mandiri selama 7 hari setelah selesai karantina, serta tes Covid-19 wajib di Pusat Tes Komunitas pada hari ke-26 setelah ketibaan di Hong Kong. [DDHKNews]

Exit mobile version