MUI Minta Umat Islam Mewaspadai Aliran Syi’ah

* Paham Syi’ah Mengancam Keutuhan NKRI
* Aliran Ini Halalkan Nikah Mut’ah dan Khamr

DDHK News, Indonesia — Keberadaan kelompok Syi’ah di Indonesia harus diwaspadai. Selain menyimpang dari akidah Islam, aliran ini berpotensi meruntuhkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap umat Islam di Tanah Air tidak terjerumus dalam aliran sesat ini.

Syi’ah menurut terminologi Islam, memiliki makna yang menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib (sahabat Nabi Muhammad, red) merupakan orang yang paling utama di antara para sahabat lainnya. Sedangkan sahabat nabi yang lain seperti Abu Bakar As Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dianggap lebih rendah derajatnya.

Paham ini juga mengklaim yang paling berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan atas kaum muslimin adalah Ali bin Abi Thalib. Termasuk generasi anak dan cucunya yang senantiasa diagung-agungkan. Salah satu fatwa sesat Syi’ah populer adalah menghalalkan kawin mut’ah dan minuman beralkohol (khamr).

Atas merebaknya Syi’ah di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Dua lembaga ini melakukan sosialisasi  terkait fatwa penyimpangan Syi’ah di Indonesia di aula utama hotel Pusat Informasi Haji (PIH) di Batam Center, Provinsi kepri, Minggu (2/2/2014).

Hadir sebagai pembicara dari MUI Pusat, yakni Prof Dr Muhammad Baharun SH MH, ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI dan Fahmi Salim, anggota komisi pengkajian dan penelitian MUI Pusat. Acara dimoderatori Zaenal Muttaqin dari Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Batam.

Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai ancaman yang akan ditimbulkan oleh kaum Syi’ah, salah satunya degradasi dan penyesatan akidah. Syi’ah menganggap para pemimpin (imam) mereka telah terhindar dari dosa (maksum). Bahkan imam mereka dianggap lebih tinggi derajatnya dari pada para nabi dan malaikat.

“Mereka telah menentang ayat Alquran dan mengkafirkan para sahabat rasulullah. Keberadaan mereka adalah ancaman ideologi, yakni merusak NKRI. Munculnya Syi’ah merusak persatuan negara dan menjadikan perpecahan umat Islam,” ujar Prof Dr Muhammad Baharun SH MH dalam pemaparannya, seperti dikutip tribunnews.com (4/2).

MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa nikah mut’ah dan dan khamr itu haram, namun bagi Syi’ah, dua hal ini justru dihalalkan. Oleh karena itu, MUI Pusat telah menerbitkan buku panduan mengenai paham Syi’ah bulan September 2013 lalu berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”.

Buku ini sudah dibagikan kepada peserta yang berjumlah 500 orang. Seperti yang diungkapkan Tim Penulis dalam kata pengantarnya bahwa buku saku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman umat Islam di seluruh Indonesia. Yakni agar dapat mengenal dan mewaspadai penyimpangan kelompok Syi’ah.

Sebagai ‘bayan’ resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertujuan agar umat Islam tidak terpengaruh oleh paham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI. MUI Pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenal dan memelajari lebih mendalam.

Dalam buku itu dijelaskan juga mengenai sepuluh kriteria aliran sesat. Indonesia harus belajar tentang fakta-fakta sejarah yang terjadi di luar negeri, seperti di Suriah, Iran, Irak, Lebanon. Sebab Syi’ah mampu mengancam keutuhan NKRI dikarenakan kelompok ini berada di bawah kepentingan Iran. (tribunnews.com).*

Exit mobile version