MUI Minta Pemberantasan Terorisme Tidak Memojokkan Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin meminta agar pemberantasan terorisme tidak memojokkan umat Islam.

“Kita tidak ingin pemberantasan terorisme justru memojokkan umat Islam, yang justru akan menambah masalah baru,” katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Senin (4/10).

Ia mengatakan, terorisme tidaklah identik dengan Islam. Terorisme, menurut dia, juga bukanlah jihad, dan pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap terorisme.

“Terorisme haram, karena terorisme menimbulkan kerusakan, ketakutan dan sasaran yang tidak jelas,” katanya.

Ia mengungkapkan adanya peningkatan aktivitas teroris akhir-akhir ini perlu diwaspadai.

Namun, ia mengharapkan pengejaran dan pemberantasan yang dilakukan aparat tidak menstigmatisasi Islam.

Ia sependapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan tindakan tegas terhadap para teroris.

“Namun harus jelas, jangan asal tangkap dan membuat seolah-olah mendiskreditkan Islam,” katanya.

Sementara itu, Presiden Yudhoyono dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, meminta Polri, TNI, dan intelijen bekerja sama dengan baik dalam mengungkap dan menangkap jaringan terorisme yang masih ada di Tanah Air.

Aparat keamanan, kata Presiden, harus fokus dalam menindak dan mencegah segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan rakyat.

MUI sendiri sejak 2003 telah mengeluarkan fatwa haram terkait dengan terorisme. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003 dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.

Menurut MUI, terorisme merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.

Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

Sedangkan jihad, menurut MUI, mengandung dua pengertian. Pertama, segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut “al qital” atau “al-harb”.

Kedua, segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’lai kalimatillah).

Fatwa MUI juga mengungkapkan perbedaan antara terorisme dengan jihad. Terorisme menurut MUI memiliki sifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha), bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan/ atau menghancurkan pihak lain dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

Sementara jihad bersifat melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan dengan tujuan menegakkan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi dan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas. (ANTARA)

Exit mobile version