Migrant Care: BMI Harus Bayar Rp30 Juta untuk Bekerja di Hong Kong

DDHK News, Indonesia — Berdasarkan laporan Bank Dunia, untuk pembiayaan di Hong Kong ternyata buruh migran Indonesia (BMI) merogoh kocek terbesar dibanding negara lain di Asia. BMI harus membayar sekitar Rp30 juta untuk bisa bekerja di Hong Kong. Negara lain, seperti Filipina, dikenakan biaya lebih rendah, yakni sekitar Rp20 juta, untuk bisa bekerja di Hong Kong.

“Ironinya, TKI atau pekerja migran Indonesia penerima upah terbawah di Hong Kong sekitar Rp6 juta-Rp8 juta per bulan. Pekerja Filipina bisa menerima upah Rp8 juta-Rp10 juta per bulan,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (29/1), seperti dikutip metrotvnews.com.

Selain itu, ketika pemerintah Hong Kong membebaskan TKI dari biaya untuk mengganti majikan atau memperbarui kontrak, pemerintah Indonesia masih mengeluarkan peraturan yang mewajibkan tenaga kerja kita harus membayar Rp15 juta-Rp20 juta kalau mau pindah kerja.

“Ini yang kami namakan perbudakan, karena pemerintah Indonesia masih mewajibkan pembayaran untuk perbaikan kontrak seperti yang terjadi di Arab. Mereka (TKI) terjerat ditempatkan dengan majikan. Perbudakan itu terjadi di situ, bisa ngapa-ngapain saja,” tambahnya.

Migrant Care akan menyampaikan petisi untuk mengakhiri perbudakan modern saat sidang OKI di Jeddah, Arab Saudi, nanti. Petisi tersebut untuk mendorong secara sistemis menutup pintu perbudakan serta melepaskan beban biaya jika mereka ingin mengganti majikan dan menjadi buruh migran.

Walk Free dalam laporan Global Slavery Index 2013 memperkirakan 29,8 juta orang diperbudak di seluruh dunia. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang diperbudak terbesar ke-16 di dunia. (metrotvnews.com).*

Exit mobile version