Menyucikan Benda yang Terkena Najis Babi

TANYA-JAWAB AGAMA

Pertanyaan: Bagaimana cara menyucikan benda yang terkena najis babi?

Jawaban: Para ulama sepakat bahwa daging babi dalam kondisi telah mati adalah bangkai yang najis. Namun bila masih dalam kondisi hidup, mayoritas ulama berpendapat bahwa babi najis. Sedangkan al-Hanafiyah hanya menajiskan liurnya saja, dan al-Malikiyah menilai tubuhnya mutlak tidak najis.

Adapun bagaimana cara membersihkan benda yang terkena tubuh atau daging babi yang najis, para ulama dalam hal ini juga berbeda pendapat.

Madzhab pertama: menggunakan air dan tanah. Madzhab ini dianut oleh asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah. Menyucikannya, menurut madzhab ini, dengan cara mengoleskan tanah secara merata pada wilayah benda yang terkena najis. Setelah itu dibilas dengan air sebanyak 7 kali.

Madzhab ini mendasarkan pendapatnya kepada hadits Nabi Muhammad saw, “Sucinya bejana salah seorang dari kalian jika terjilat oleh anjing, dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim).

Madzhab kedua: cukup dengan air. Madzhab ini dianut oleh al-Hanafiyah dan al-Malikiyah, yang berpendapat tidak disyaratkan dalam menyucikan benda yang terkena najis babi.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim”

Exit mobile version