Menunda Pelaksanaan Nadzar karena Mendahulukan Bayar Utang, Bagaimana Hukumnya?

Menunda Pelaksanaan Nadzar karena Mendahulukan Bayar Utang

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Saya seorang PMI Hong Kong. Saya ingin bertanya, Ustadz.

Bulan kemarin saya sempat bernadzar, kalau majikan saya membayarkan uang libur saya yang empat bulan kemarin, saya akan menginfaqkannya untuk pembangunan masjid di kampung saya sebesar Rp500 ribu. Tapi setelah uang itu keluar, saya bayar utang sana-sini dan uangnya habis sebelum saya sempat menjalankan nadzar saya.

Hal ini membuat saya merasa sangat bersalah kepada Allah. Apa yang harus saya lakukan sekarang, Ustadz? Apakah bisa saya bayar di bulan berikutnya setelah saya gajian?

Syukron Ustadz, semoga Allah menjaga Ustadz dan keluarga, diberi nikmat sehat dan rejeki. Aamiin Ya Rabbal ‘aalamaiin.

Salam,

Fulanah

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Nadzar hukumnya wajib dilaksanakan. Kalau tidak, maka wajib membayar kafarat nadzar. Nadzar ibu boleh dibayar bulan depan, lebih baik jangan ditunda lagi.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz H. Sukron Makmun, Lc., LL.M

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Exit mobile version