Menjaga Perut dan Kemaluan dari Maksiat

Menjaga Perut

DDHK.ORG — Hendaklah engkau memelihara perutmu dari memakan makanan yang haram atau yang syubhat. Berusahalah untuk mencari makanan yang halal.

Apabila engkau telah mendapatkan makanan yang halal, hendaklah engkau merasa cukup engan memakannya. Hendaklah engkau berhenti sebelum kenyang, karena perut yang kenyang itu mengeraskan hati dan menumpulkan akal, serta meberatkan anggota badan untuk berbuat ibadah dan mencari ilmu. Perut yang kenyang bahkan akan menguatkan syahwat dan membantu tantara setan.

Kenyang dengan yang halal adalah sebab segala kejahatan. Apalagi, kenyang dengan makanan yang haram.

Oleh karena itu mencari makanan yang halal adalah wajib atas setiap orang Islam. Dan, berbuat ibadah atau mencari ilmu dengan memakan makanan yang haram adalah seperti membuat suatu bangunan di atas tumpukan sampah.

Apabila engkau merasa cukup dalam setahun dengan hanya memakai sehelai baju yang kasar dan merasa cukup dalam sehari semalam dengan dua potong roti dari tepung yang kasar, dan engkau mampu meninggalkan kelezatan gulai, maka pasti makanan yang halal itu cukup bagimu.

Harta yang halal itu sebenarnya banyak. Engkau tidak dituntut memeriksa sampai kepada perkara-perkara yang kecil. Bahkan sudah memadai bagimu bahwa engkau menghindari apa-apa yang telah engkau kenal pasti bahwa harta itu adalah haram atau engkau duga bahwa ia adalah haram dengan bukti-bukti yang nyata jelas pada harta tersebut.

Adapun harta yang sudah nyata haram maka hal itu sudah tidak perlu diterangkan lagi. Harta yang disangkakan haramnya dengan beberapa tanda ialah, seumpama harta raja-raja (yang zalim) dan pegawa-pegawainya, serta harta orang yang tidak ada pekerjaan kecuali hanya meratapi orang mati, menjual arak, atau bermuamalah dengan cara riba atau berjual beli seruling dan alat-alat musik dan seumpamanya. Siapa saja yang engkau telah ketahui secara pasti bahwa kebanyakan hartanya adalah dari sumber yang haram, maka apa yang engkau ambil dari tangannya (walaupun boleh jadi ia halal) adalah haram, karena itulah yang ghaib pada sangkaan.

Diantara harta yang jelas haram ialah harta wakaf yang dimakan tidak mengikuti syaratnya, seperti orang yang tidak bersungguh-sungguh mengaji, maka haram ia mengambil harta (atau makanan) yang diwakafkan khusus kepada penuntut ilmu yang ada di dalam sebuah madrasah. Siapa yang mengerjakan maksiat, maka akan ditolak segala persaksiannya (syahadatnya). Begitu pula haram mengambil harta atas nama Tasawuf (bagi orang yang bukan hali tasawuf) dari harta wakaf yang dikuhususkan untuk mereka.

Dan telah kami sebutkan keterangan yang luas tentang harta syubhat, halal dan haram di dalam kitan Ihya Ulumiddin, hendaklah engkau merujuk ke sana karena mengetahui cara mencari harta yang halal ini ialah wajib. Dan, mencari harta yang halal itu adalah wajib, seperti wajibnya engkau shalat lima waktu.

Menjaga Kemaluan

Hendaklah engkau menjaga kemaluan dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Hendaklah engkau menjadikan dirimu seperti golongan yang disifatkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Surah Al-Mu’minun: 5-6

Dan engkau tidak dapat menjaga kemaluanmu kecuali apabila engkau menjaga matamu (dari melihat yang haram) danmenjaga hatimu supaya tidak berpikir yang bukan-bukan dan menjaga perut dari makanan yang syubhat atau berlebihan (dalam memakan yang halal) karena semuanya itu adalah penggerak baggi syahwat dan merupakan sebab bermulanya syahwat.

Dinukil dari buku terjemahan kitab “Bidayatul Hidayah” karya Al Imam Hujjatul Islam Al Ghazali RA, hal. 128-130) [DDHK News]

Exit mobile version