Mengenal Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

Pertanyaan: Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi. Namun dalam Al-Quran maupun hadits, kita menemukan beberapa istilah yang memiliki hubungan yang erat tentang anjuran tersebut, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Lalu apa perbedaan antara hal tersebut?

Jawaban: zakat adalah menyerahkan sebagian harta benda yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan institusi keagamaan yang merupakan salah satu dari Rukun Islam. Ia adalah syiar dan identitas bagi keberadaan masyarakat Islam. Ibadah ini disebut zakat karena sesuai namanya, yaitu dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan harta bendanya yang menjadi hak fakir miskin dan sebagainya, sekaligus membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari sifat kikir dan dosa.

Sedangkan sedekah atau sadaqah adalah sebutan bagi sesuatu—terutama harta benda—yang diberikan seseorang, lembaga atau badan yang berhak dengan tidak mengharapkan imbalan apapun kecuali rida Allah Ta’ala dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Sedekah tidak terbatas dengan harta benda. Setiap aktivitas yang mengandung nilai positif dalam Islam dapat disebut sebagai sedekah. Termasuk dalam pengertian sedekah ini adalah membaca tasbih, istighfar, amar makruf nahi munkar, dan lain-lain yang dapat digolongkan ke dalam kriteria kebaikan.

Adapun infak adalah membelanjakan harta yang dimiliki, apakah dalam urusan yang dibolehkan syariat ataupun yang diharamkan. Jika syariat membolehkan bahkan menganjurkannya, maka ini disebut infak fi sabilillah (di jalan Allah). Sedangkan jika belanja harta itu dilakukan pada urusan yang haram seperti untuk membeli khamar, maka ini disebut infak fi sabilisy-syaitan (di jalan setan).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan bagian dari infak fi sabilillah. Di mana hukum menunaikan zakat adalah wajib. Sedangkan hukum menunaikan sedekah umumnya adalah sunnah. Namun, jika Al-Quran atau hadits menetapkan hukum sebuah sedekah itu wajib, maka maksudnya adalah zakat.

Adapula istilah wakaf, yaitu menyerahkan sebagian harta benda unntuk dimanfaatkan secara langsung oleh penerima manfaat wakaf atau dikelola secara produktif, dimana hasilnya diserahkan kepada penerima manfaat wakaf. Wakaf yang dimanfaatkan secara langsung contohnya wakaf tanah untuk dibangun masjid di atasnya, dimana tanah tersebut langsung dimanfaatkan utuk pembangunan masjid sebagai tempat salat. Wakaf dikelola secara produktif, tidak dimaksudkan untuk memanfaatkan secara langsung harta benda wakaf, namun dari harta benda wakaf itu menghasilkan keuntungan yang disalurkan kepada penerima manfaat wakaf. Dalam hal ini, wakaf juga dikategorikan sebagai infak fi sabilillah.

Adapun harta benda yang diwakafkan umumnya terbagi dua, yaitu harta benda wakaf tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, dan harta benda wakaf bergerak seperti kendaraan atau uang. Wakaf harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak dapat diberikan dengan uang, yang dikenal dengan istilah wakaf melalui uang.#

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim” Mandiri Amal Insani

Exit mobile version