Mendapat Kelebihan Uang Pinjaman, Apakah Itu Riba?

DDHK.ORG – Riba menjadi hal yang sangat dijauhi umat muslim karena diharamkan. Tapi kalau mendapat kelebihan uang dari yang dipinjamkan, apakah itu termasuk riba? Simak konsultasi bersama Ustadz berikut.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Ingin tanya tentang masalah pinjam dan membayar. Saya dipinjami uang tidak seberapa sih tapi dia (yang meminjam) berijab nanti saya lebihkan waktu membayar.

Hukumnya lebihan uang itu bagaimana ya? Saya sudah bilang saya tidak membungakan uang, syukron.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah…
Memberi pinjaman uang adalah perbuatan yang mulia apalagi yang meminjam sangatlah membutuhkan. Ini berbanding lurus dengan hukum berhutang, jika tidak sangat terpaksa, maka janganlah berhutang.

Namun utang piutang adalah hal yang lumrah terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jika sudah terjadi, maka hendaklah yang berhutang & menghutangi menjaga adab-adabnya masing-masing.

Di antara adab orang yang berhutang adalah segera melunasi hutangnya jika sudah mampu dan jatuh tempo. Ia wajib mengembalikan sejumlah uang yang ia pinjam. Namun jika mengembalikannya dengan kelebihan, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?

Ada dua macam hukum dalam masalah ini, yaitu:

1. Jika kelebihan sudah ditentukan di awal, maka hukumnya haram karena termasuk riba.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyãllahu ‘anhu, Nabi shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا

“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Al-Harits bin Abi Usamah)

Ibnu Qudamah rahimahullãh dalam kitabnya Al-Mughni berkata:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”

2. Jika kelebihannya tidak disebutkan dan tidak ditentukan di awal, tapi karena murni keikhlasan dari peminjam sebagai wujud balas budi, maka itu diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Dari Abu Hurairah radliyãllahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berhutang seekor onta dari seorang laki-laki. Hingga beberapa waktu kemudian datanglah orang tersebut kepada Rasulullah ﷺ untuk menagih ontanya. Lalu Rasulullah meminta para sahabat untuk mencari onta semisal untuk dibayarkan kepada laki-laki tersebut.

Setelah dicari kesana kemari onta yang dimaksud oleh Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam, ternyata tidak ada kecuali onta yang umurnya lebih dewasa dari yang dihutangi oleh Rasulullah.

Maka Rasulullah pun bersabda:

فَاشْتَرُوْهُ فَأَعْطُوْهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً (رواه مسلم)

“Belilah dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar hutangnya.” (H.R. Muslim)

Semoga bermanfaat…

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Dijawab oleh Ustadz Very Setiawan.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version