Membantu Teman atau Memberi Uang kepada Orang Tua Tanpa Setau Suami

TANYA-JAWAB AGAMA

Pertanyaan: Apa hukumnya seorang istri menggunakan uangnya sendiri untuk menolong teman yang kesulitan atau tertimpa musibah, atau memberikannya untuk orang tuanya sehingga mengurangi jumlah uang yang biasa dikirimkan ke anak dan suami, tanpa bilang atau tanpa setau suami? Boleh atau tidak?

Jawaban: Untuk patut diketahui oleh para istri yang bekerja, bahwa harta dari hasil pekerjaan istri adalah murni milik istri. Tidak ada kepemilikan suami di dalamnya. Sebab, istri tidak berkewajiban menafkahi suaminya, bahkan kepada anak-anaknya sekalipun. Tentunya, jika istri bekerja, harus atas dasar izin suami dan menjaga adab-adab islami dalam bekerja.

Itu sebabnya, para ulama sepakat bahwa setiap apa yang dilakukan para istri terkait hartanya, maka hukumnya adalah boleh dan bebas. Terlebih, jika harta yang dimiliki sang istri diberikan kepada orang tua sebagai bagian dari birrul-walidain (berbakti kepada kedua orang tua). Tentunya, tidak harus memberitahukan hal tersebut kepada suami atau meminta izin kepada mereka. Dalam hal ini, jika penggunaannya dilakukan dalam akad mu’awadah seperti jual-beli.

Begitu juga jika penggunaannya dalam akad tabarru’ seperti hibah, piutang, sedekah, dan lainnya, mayoritas ulama membolehkannya. Pendapat ini disandarkan kepada sabda Rasulullah saw, “Wahai kaum wanita bersedekahlah, meskipun dari perhiasan kalian.” (HR. Bukhari Muslim).

Sedangkan mazhab Maliki Maliki dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat  bahwa hal itu dibolehkan dengan syarat tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) total hartanya.

Namun tentunya, dalam rangka menjaga keharmonisan keluarga dan untuk mengantisipasi munculnya prasangka buruk yang dihembuskan oleh setan antara suami dan istri, seyogianya untuk terbuka dalam setiap hal. Dengan cara saling bermusyawarah serta berkomunikasi dalam perkara-perkara yang dapat menimbulkan akibat yang buruk ke depannya.

Wallahu a’lam bish-shawab. [DDHKNews]

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim”

Exit mobile version