Konsultasi PMI: Hati-Hati, Pelanggaran Kontrak Kerja Berakibat Pidana

Tanya: Di dalam kontrak kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga (PRT) asingnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang memuat kewajiban-kewajiban, batasan-batasan, dan larangan-larangan. Apa konsekuensinya jika ada ketentuan yang dilanggar?

Jawab: Berdasarkan salinan kontrak perjanjian kerja standar (ID 407, dokumen kontrak kerja yang biasanya berwarna hijau) yang termuat dalam buku Pedoman Praktis Untuk Pramuwisma Asing yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong, terdapat berbagai ketentuan. Misalnya, PRT yang dipekerjakan oleh majikan akan bekerja dan bertempat tinggal di kediaman majikan sebagaimana tertulis dalam kontrak kerja. PRT juga hanya akan menjalankan tugas-tugas rumah tangga seperti yang terdapat pada lampiran Daftar Akomodasi dan Tugas-tugas Rumah Tangga. Ketentuan lain, PRT tidak akan menjalankan, atau tidak akan diharuskan oleh majikan untuk menjalankan segala bentuk pekerjaan lain dengan pihak lain.

Disebutkan, pelanggaran atas satu atau beberapa persyaratan tinggal tersebut akan mengakibatkan PRT dan/atau yang bersekongkol melakukan pelanggaran, termasuk majikan, dapat dikenakan tuntutan pidana.

Contoh ketentuan lainnya, majikan harus membayar gaji PRT setiap bulan sebesar jumlah yang tertuang dalam kontrak kerja. Jumlah gaji yang tertulis itu tidak boleh kurang dari jumlah gaji minimum yang diizinkan dan diumumkan oleh Pemerintah Hong Kong dan yang berlaku pada tanggal kontrak dibuat.

Jika majikan tidak membayar gaji sesuai dengan kontrak kerja akan dikenakan tuntutan pidana.

Jadi, sebagai PRT di Hong Kong kita harus memastikan membaca ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam kontrak kerja yang kita tandatangani. Sehingga, kita terhindar dari kezaliman dan penzaliman, serta pelanggaran yang bias berakibat pidana. Dengan begitu, kita juga bisa terhindar dari eksploitasi, jam atau perintah kerja yang kurang manusiawi, serta mengetahui apa yang harus dilakukan jikahal itu terjadi. [AR]

Exit mobile version