Konsultasi PMI: Apa Hak Saya?

Tanya: Apa hak-hak yang harus saya terima dari majikan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) asing di Hong Kong?

Jawab: Setelah mengetahui kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang mengikatnya saat bekerja sebagai PRT asing di Hong Kong, pekerja migran Indonesia juga harus mengetahui apa saja hak-hak yang harus diterima dari majikannya. Baik kewajiban maupun hak termuat dalam kontrak perjanjian kerja standar (ID 407, dokumen kontrak kerja yang biasanya berwarna hijau).

Berdasarkan buku Pedoman Praktis Untuk Pramuwisma Asing yang dikeluarkan Labour Department Hong Kong, berikut ini ringkasan beberapa ketentuan yang termuat dalam kontrak kerja tersebut, terutama terkait dengan hak-hak PRT asing di Hong Kong:

Berhak dipekerjakan oleh majikan untuk jangka waktu dua tahun, dengan tanggal mulai dan tanggal berakhir sebagaimana termuat dalam kontrak kerja. Jika majikan memutus kontrak kerja, maka PRT berhak atas pemberitahuan sebulan sebelumnya (one month notice). Jika diberhentikan kerja tanpa one month notice, berhak menerima uang pengganti pemberitahuan tersebut sebesar gaji sebulan.

Tidak diharuskan mengerjakan tugas-tugas yang tidak termuat dalam “Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga” sebagaimana terlampir dalam kontrak kerja.

Tidak diharuskan menjalankan segala bentuk pekerjaan lain dengan pihak lain.

Berhak atas gaji. Untuk kontrak kerja per 1 Oktober 2018, tidak boleh kurang dari HK$4,520 per bulan.

Berhak atas makanan gratis setiap hari. Jika majikan tidak memberikan makan, maka berhak atas uang tunjangan makan. Untuk kontrak kerja per 1 Oktober 2018, besarnya tidak boleh kurang dari HK$1,075 per bulan.

Berhak atas akomodasi yang layak dan perabotan rumah tangga yang memadai (Baca juga sambungan tulisan ini: Akomodasi Ini Harus Disediakan Majikan untuk Pekerja Rumah Tangganya)

Berhak atas hari libur mingguan (satu hari dalam seminggu), hari libur resmi (12 hari tanggal merah per tahun), dan cuti tahunan yang dibayar.

Berhak mendapatkan tanggungan dari majikan atas biaya perjalanan dari kampung halaman di Indonesia ke Hong Kong, dan biaya perjalanan pulang ke kampung halaman saat kontrak kerja berakhir. Diluar itu, juga berhak atas uang makan dan uang perjalanan sebesar HK$100 per hari untuk perjalanan ke Hong Kong dan dari Hong Kong.

Berhak mendapatkan tanggungan atas biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk keberangkatan ke Hong Kong, yang meliputi: (i) pemeriksaan kesehatan; (ii) pengesahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia; (iii) visa; (iv) asuransi; (v) administrasi atau biaya lainnya.

Berhak atas perawatan dan konsultasi medis gratis jika sakit atau cedera selama masa kerja. Termasuk, perawatan di rumah sakt dan perawatan gigi darurat.

Berhak atas biaya pemulangan jenazah dan barang-barang pribadi ke kampung halaman jika meninggal dunia. [AR]

Bersambung … (Akomodasi Ini Harus Disediakan Majikan untuk Pekerja Rumah Tangganya)

Exit mobile version