Istri Ziarahi Kubur Suami Setiap Hari

Istri Ziarahi Kubur Suami Setiap Hari

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Teman saya suaminya meninggal dunia dan tiap hari dia menyambangi kuburannya. Bagaimana hukumnya, Ustadz? Dia beralasan, hanya sebagai bentuk cara dia mencintai suaminya.

Salam,

Fulanah 

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hukum ziarah kubur itu boleh, bahkan sunnah, karena mengingatkan akhirat. Bagi wanita, boleh ziarah kubur, namun tidak terlalu sering, karena lafazh zawwârât (wanita yang sering ziarah) kubur mendapat laknat dari Allah. Sebenarnya, bukan praktik ziarahnya yang dilarang, akan tetapi kekhawatiran syariat akan terjerumusnya wanita dengan ratapan berlebihan yang sebenarnya dilarang dalam Islam.

Saran saya, silakan teman Ibu berziarah ke makam suami, tapi jangan terlalu sering, seperti setiap hari. Karena, khawatir emosional yang berlebihan dari diri wanita. Juga, kita selamat dari ancaman hadits yang berisi laknat kepada wanita yang sering ziarah kubur.

Jadi, hukum ziarah kubur tetap boleh bagi wanita, asalkan tidak terlalu sering.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version