Istri Merantau Tanpa Izin Suami

Seorang istri pergi merantau tanpa izin suami dgn alasan cari nafkah karna dari suaminya tidak mencukupi. Setelah 4 bln lamanya tanpa ada komunikasi, tau2 dapat brita dari temannya yg sama2 bekerja di sana, klx si istri itu telah bersuami lagi. Bagaimana menurut hukumnya, apakah dia telah menceraikan sepihak? Mohon penjelasannya terima kasih085797407XXX

JAWAB: Merantau/bekerja tanpa izin suami, jelas dosa. Istri wajib seizin suami jika hendak pergi keluar rumah, apalagi merantau jauh. Lebih dosa lagi ia menikah lagi, padahal masih punya suami. Ia telah berzina, harus bertobat. Tidak ada istilah menceraikan sepihak. Yang ada cerai/talak dan gugat cerai. Suami boleh menceraikannya atau memaafkannya.

Perceraian dibolehkan/dibenarkan dalam Islam jika a.l. terjadi perselingkuhan/pengkhianatan, adanya kedurhakaan terhadap agama dari salah satu pihak –misalnya murtad, tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab, istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri, adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).

Rukun talak/cerai adalah suami (berakal, baligh, dilakukan dengan kesadaran sendiri/bukan paksaan), istri sah (menurut agama) dan belum ditalak 3 oleh suaminya, serta diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan. Wallahu a’lam.*

Exit mobile version