Inggris Dilarang Ekstradisi Abu Qatada

Pemerintah Inggris dilarang mengekstradisi Omar Othman  alias Abu Qatada, ulama yang dianggap ”radikal’, ke Yordania. Larangan itu dikeluarkan Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, Prancis.

Mahkamah HAM Eropa menyatakan, jika dikembalikan ke Yordania, besar kemungkinan Qatada akan disiksa dan tidak mendapat proses peradilan yang adil.

Pemerintah Inggris menganggap Qatada yang dijuluki sebagai “tangan kanan Osama bin Ladin di Eropa” itu sebagai ancaman bagi keamanan nasional.

Abu Qatada diburu oleh pemerintah Yordania dengan tuduhan ia aktif sebagai “teroris”. Di Yordania, Qatada divonis penjara seumur hidup.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Theresa May, mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan Pengadilan HAM Eropa.

Abu Qatada dianggap sebagai salah satu ulama berpengaruh di Eropa. Hakim di Inggris menyebut Qatada sangat berbahaya.

Qatada belum pernah diadili di Inggris, namun telah ditahan dan menjalani tahanan rumah. Penegak hukum belum secara resmi menjatuhkan dakwaan kepadanya.

Pemerintah Inggris masih bisa mengajukan banding atas keputusan Pengadilan HAM Eropa hingga tiga bulan ke depan. Jika banding tidak diajukan, maka keputusan Pengadilan HAM akan berlaku dan Qatada harus dibebaskan.

Ulama yang memegang kewarganegaran Yordania tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Yordania. Namun, Qatada mengatakan, bukti yang diperoleh jaksa didapat melalui penyiksaan terhadap beberapa tersangka lain dan ia akan menghadapi kemungkinan serupa bila dideportasi dari Inggris ke Yordania. Ia melarikan diri ke Inggris pada 1993 setelah mengaku dua kali disiksa. (Mel/RNW/BBC/ddhongkong.org).*

Exit mobile version