Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan: Bolehkah wanita yang sedang haid (menstruasi) membaca Al-Qur’an?

Jawaban: Empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, sepakat bahwa haram bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid untuk melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Pertama, “Dari Abdillah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Wanita yang haid atau orang yang janabah tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur’an’.” (HR. Tirmidzi).

Kedua, “Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ahmad)

Larangan ini dengan pengecualian, yaitu bila lafal Al-Qur’an itu hanya disuarakan di dalam hati. Dan juga, bila lafal itu merupakan doa atau dzikir yang lafalnya diambil dari ayat Al-Qur’an secara tidak langsung (iqtibas).

Namun, ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga, dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Malik dan diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas ra, serta Said bin Musayyib.

Wallahu a’lam bish-shawab. []

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim”

Baca Juga:
Mantan Asisten Pastor Hafal Qur’an 30 Juz

Vera Verinak, Muslimah Ukraina Pertama yang Hafal Al-Qur’an

Anak Autis di Gaza Mampu Hafal Al-Qur’an 30 Juz dan Sembuh

 

Exit mobile version