Hukum Video Seks dengan Suami

DDHK.ORG – Hukum Video Seks dengan Suami

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Bolehkah jika suami-istri yang sedang terpisah jauh dan sudah beberapa tahun tidak bertemu, lalu si suami meminta berhubungan seksual lewat vedio call?

Bagaimana hukumnya Ustadz? Mohon penjelasannya. Maaf, kalau pertanyaan saya kurang sopan.

Terima kasih, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركات

Bismillah… Termasuk kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah lahir dan batin. Diantara nafkah batin adalah menggauli istri dengan melakukan hubungan intim yang sehat dan sesuai syariat. Istri juga berkewajiban melayani suaminya, termasuk dalam urusan kebutuhan biologis.

Namun adakalanya suami dan istri tidak bisa melakukannya karena jarak dan waktu yang memisahkan keduanya. Istilahnya sekarang hubungan jarak jauh antara pasangan adalah Long Distance Relationship (LDR). Sehingga, kebutuhan biologis tidak bisa disalurkan dengan semestinya.

Dengan munculnya kecanggihan teknologi, sangat mudah bagi suami-istri melakukan komunikasi jarak jauh via telepon, bahkan juga telepon video (video call). Sehingga muncul pertanyaan baru, apakah boleh suami-istri melakukan hubungan intim melalui telepon atau biasa disebut phone sex? Atau juga bahkan melalui telepon video (video call)?

Tentu masalah ini belum pernah dibahas oleh ulama atau fiqih klasik karena belum ada telepon di jaman itu. Sehingga, permasalahan ini baru dibahas oleh ulama kontemporer.

Memang, kebanyakan yang pertama kali mengajak berhubungan badan terlebih dahulu adalah suami ketimbang istri. Meskipun, tidak salah bagi istri mengajak terlebih dahulu. Begitu juga dalam urusan fantasi seks, suami biasanya lebih dominan sehingga dialah yang berinisiatif dulu untuk mengajak istrinya melakukan hubungan intim melalui telepon video.

Lalu bagaimanakah hukumnya hal tersebut dalam Islam?

Hukum berhubungan intim antara suami-istri melalui video call itu boleh asalkan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Aman dari orang lain.

Artinya, suami-istri harus memastikan bahwa hanya ada mereka berdua di telepon tersebut. Jangan sampai ada orang lain, meskipun itu adalah anggota keluarganya seperti anak, adik, kakak, orang tua, dsb. Karena hubungan intim suami-istri sifatnya rahasia dan tidak boleh diumbar ke orang lain.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallãhu ’anhu, Rasulullah shallallãhu ‘alaihi wasallam bersabda:

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها

“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (H.R. Abi Syaibah, Ahmad, Muslim)

Menyebarkan berita setelah menggauli saja tidak boleh, apalagi jika dilakukan dengan disaksikan oleh orang lain meskipun cuma lewat telepon.

  1. Pastikan tidak melakukan onani atau masturbasi sendiri-sendiri.

Onani atau masturbasi jika dilakukan dengan tangan sendiri itu haram. Namun menjadi boleh jika suami yang melakukannya terhadap istri atau sebaliknya.

Onani atau masturbasi dengan tangan sendiri baru dibolehkan jika dalam keadaan darurat seperti syahwat yang sudah memuncak dan khawatir jika terjerumus dalam perzinahan. Bahkan Ibnu Abidin, seorang Ulama madzhab Hanafi, mengatakan hal tersebut hukumnya malah wajib dilakukan.

Jika tanpa onani atau masturbasi kemudian suami dan atau istri mencapai klimaks dalam telepon mereka, maka hal itu tidak mengapa. Bahkan bisa meredakan ketegangan diantara keduanya. Karena pada dasarnya tujuan dari pernikahan adalah menjaga kehormatan dengan bisa menyalurkan kebutuhan biologis melalui hal yang dibolehkan syariat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Semoga bermanfaat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

(Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.)

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHKNews]

Exit mobile version