Hukum Mengikuti Upacara Kematian Nonmuslim

Hukum Mengikuti Upacara Kematian Nonmuslim

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Apa hukum seorang muslim mengikuti upacara kematian nonmuslim sampai si jenazah dikremasi (dibakar), dan memberikan penghormatan kepada si jenazah nonmuslim tersebut?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Di antara indahnya Islam adalah berbuat baik kepada sesama manusia, walaupun nonmuslim. Bukan hanya kepada orangtua, bahkan kepada teman ataupun tetangga juga dianjurkan untuk berbuat baik.

Jikalau di antara mereka ada yang meninggal dunia maka kita dianjurkan untuk mengunjungi dan mengucapkan bela sungkawa sebagai penghormatan. Bahkan ketika nonmuslim tersebut tidak ada yang merawat jenazahnya, maka seorang Muslim diwajibkan untuk mengurus jenazahnya dengan membungkusnya dan menguburkannya.

Hal itu sesuai dengan ayat:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. الممتحنة:8

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. 60:8).

Maka dianjurkan bermuamalah dengan nonmuslim dengan mengahadiri pemakamannya. Yang penting, tidak mengaminkan doa-doa mereka.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version