Hukum Makanan dari Majikan yang Dibeli dari Toko Non Muslim

Hukum Makanan dari Majikan yang Dibeli dari Toko Non Muslim

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Majikan saya suka membeli daging bebek yang sudah dimasak di kedai (milik orang China). Dan, pisau untuk memotong bebek tersebut sebelumnya telah digunakan juga untuk memotong babi panggang.

Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya untuk bebek tersebut? Apakah halal atau haram untuk saya makan?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pada asalnya seseorang yang dihidangkan makanan di hadapannya oleh teman sejawat, keluarga, atau yang lainnya yang nonMuslim, selagi makanan itu dari jenis yang halal, maka kita dibolehkan memakannya tanpa bertanya asal dan cara pemotongannya serta menggunakan alat masak apa saja. Namun karena kehidupan sehari-hari berada di negara yang rata-rata makanannya tidak terjamin kehalalannya, maka sebaiknya ia memilih dan memilah apa saja yang akan dimasukkan dalam tubuhnya.

Daging bebek yang dibeli dari toko atau kedai yang nonMuslim sangat berat kemungkinannya tidak disembelih dengan cara yang halal sesuai syariat Islam.

Untuk penggunaan pisau yang terlebih dahulu digunakan menyembelih binatang yang diharamkan, maka pisau tersebut wajib disucikan terlebih dahulu dengan sempurna, baru kemudian digunakan untuk menyembelih yang halal.

Hendaklah disampaikan dengan baik bagaimana kriteria makanan yang dapat kita konsumsi dari majikan.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

[Dijawab oleh: Ustadz Fauzan Akbar Daulay]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version