Hukum dan Adab Berteman

DDHK.ORG — Oleh Ustadzah Nur Hamidah, Lc., M.Ag.

Disampaikan pada Halaqoh Pekanan Ekspatriat, Selasa, 29 Desember 2020

Istilah pertemanan dalam Al-Qur’an disebut dalam beberapa kata. Yaitu, khalil, qorin, sohib, shodiq, rofiq, bithonah, dan wali.

Al-Qur’an mengajarkan dua landasan untuk menjalin pertemanan abadi. Pertama, ukhuwah atau persaudaraan karena ikatan keimanan, bukan berdasarkan nasab, profesi, atau asas manfaat dan kenyamanan. Al-Qur’an menegaskan, dengan berukhuwah kita akan belajar saling sabar dan berlapang dada.

Kedua, dasar ketakwaan. Takwa sendiri merupakan sikap preventif atau pencegahan agar tidak masuk neraka.

Ada empat etika dan pedoman dalam menjalin pertemanan dengan sesana Muslim. Yaitu:

  1. Mendamaikan perselisihan dan menghindari suudzhon.
  2. Menjaga kehormatan diri dan keluarga, batasan aurat dan pelecehan seksual, larangan mencela fisik dan nasab, larangan berprasangka buruk, serta larangan menguntit untuk bahan gunjingan.
  3. Menjaga kehormatan darah. Untuk hal ini berlaku hukum qisos dan denda bagi pembunuh walaupun masih berupa janin.
  4. Menjaga kehormatan harta, larangan memakan harta teman dengan zhalim, dan menerapkan konsep hutang piutang.

Teman Anakmu adalah Surga atau Nerakanya

Salah memilih teman bisa menjadi persoalan yang bisa merusak ketahanan para remaja Indonesia. Persoalan tersebut menghadirkan hal-hal negatif dan bahkan kriminalitas di kalangan mereka.

Diantaranya, kehidupan seks bebas dan aborsi, mabuk-mabukan, perkosaan dan tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba, dan merokok di usia dini. Hal negatif lainnya, seperti perilaku tak beradab, menyandu platform narsis media sosial tanpa kontrol, menyandu pornografi, dan menyandu penggunaan gadget yang nyaris tanpa henti.

Hidup di dunia ini hanya sekali. Sudah seharusnya kita tidak menyia-nyiakannya. Untuk menghindari terjadinya hal-hal negatif kepada remaja seperti di atas, maka begitu pentingnya ketahanan keluarga dan pendampingan anak.

Berteman dengan Non-Muslim

Al-Qur’an telah memberikan pedoman sekaligus batasan kepada umat Islam dalam berteman dengan non-Muslim. Berdasarkan surat Al-Mumtahanan ayat 1, dan 8-9 disebutkan batasan-batasan tersebut. Yakni:

  1. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; Padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.
  2. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
  3. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Terkait pertemanan dengan non-Muslim, harus didasarkan pada sifat Ar-Rohman dan Ar-Rohim Allah. Ar-Rohman, Maha Pemberi dan tidak bakhil akan kebutuhan hidup semua makhluk-Nya. Sedangkan Ar-Rohim, Maha Penyayang dengan ridho, ampunan, dan hadiah khusus untuk orang beriman.

Maka sifat Ar-Rohman dengan non-Muslim dibolehkan, dalam hal:

  1. Menebar kebaikan tanpa terkecuali.
  2. Tolong Menolong dalam hal kemaslahatan alam dan manusia.
  3. Saling memberi hadiah dan peduli kemanusiaan.
  4. Yatim prabaligh tanpa melihat status agama.

Sedangkan larangan bersifat Ar-Rohim kepada non-Muslim, meliputi:

  1. Larangan menolong untuk mengantarkan kekuatan mereka dalam kepemimpinan yang berakibat susahnya kaum muslimin beribadah secara totalitas.
  2. Larangan toleransi ritual.
  3. Larangan menjadikannya tempat curhatan yang bisa menjatuhkan izzah Muslim. [DDHK News]
Exit mobile version