Hukum Baca Al Qur’an saat Haid

Hukum Baca Al Qur’an saat Haid

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya.

Apakah boleh membaca Al Qur’an pada saat haid, seperti surat Al Fatihah, An Nas, Al Falaq, dan bacaan surat lainnya?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaannya. Umumnya para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid itu termasuk orang yang sedang berjanabah. Dan orang yang sedang berjanabah memang diharamkan untuk membaca Al-Qur’an.

Dalil keharamannya ada banyak sekali, di antaranya adalah hadits berikut ini:

لاَ تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Janganlah seorang yang sedang haid atau junub membaca sesuatu dari Al-Quran.” (Hadits riwayat Tirmizy)

Kecuali, dalam hati atau doa/zikir yang lafaznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung, dan biasa dibaca zikir.

Namun, ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga, dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version