Haramkah Makanan yang Dimasak Pakai Alat Bekas Memasak Daging Babi?

TANYA-JAWAB AGAMA

Pertanyaan: Apakah haram memakan sayuran yang dimasak menggunakan alat yang dipakai memasak daging babi setelah dicuci?

Jawaban: Hukum halal-haramnya makanan sebenarnya tidak ditimbang berdasarkan alat yang digunakan untuk memasaknya.

Dalam arti, jika memang makanan tersebut dimasak dengan menggunakan perkakas yang sebelumnya digunakan untuk memasak makanan yang haram atau najis, bukan secara otomatis makanan yang dimasak setelahnya ikut menjadi haram. Kecuali, jika memang saat dimasak masih tercampur dengan benda yang haram atau najis yang dimasak sebelumnya.

Dengan demikian, tidak mengapa memakan makanan yang dimasak dengan menggunakan perkakas yang sebelumnya dipakai untuk memasak makanan yang haram, namun dengan syarat telah disucikan terlebih dulu.[]

Sumber: Buku “Tanya Jawab Fikih Keseharian Buruh Migran Muslim” Mandiri Amal Insani

Exit mobile version