FPI Polisikan Komunitas Gay Q-Munity

Q-Munity, komunitas gay, yang menggelar Q! Film Festival ata Festival Fil Gay di Jakarta dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya (PMJ). Komunitas itu dipolisikan karena mereka diduga menayangkan film yang bernuansa pornografi.

“Apa yang disebarkan Q-Munity dalam acara Q! Film Festival berbau persenggamaan yang tidak wajar dan mengandung pornografi. Kita punya bukti CD’nya dan melaporkan secara hukum,” kata Kepala Bidang Advokasi DPP FPI Munarman di Mapolda, Jumat (1/10), seperti dikutip Media Indonesia Online.

Mantan Ketua LBH Jakarta itu didampingi Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Alatas yang melaporkan Q-munity ke Sentra Pelayanan Kepolisan (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (1/10).

Mereka sebelumnya mendatangi Kabid Humas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketika melaporkan ke SPK, Salim Alatas mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman pemutaran film yang mengundang kontroversi tersebut.

“Di dalam trailernya berisi hal yang menyimpang. Seperti adegan ciuman antara laki-laki dengan laki-laki, ada adegan bugil, dan adegan bersenggama,” sebutnya seraya mengatakan durasi rekaman yang dia miliki sepanjang lima sampai tujuh menit.

Atas bukti rekaman tersebut, Salim Alatas menjerat Q-Munity dengan UU Anti Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kita menuntut sesuai hukum yang berlaku, karena perkawinan ini tidak wajar, ini menyimpang,” tegasnya.

Salim menuturkan selama demo tentang pemutaran film tersebut tidak ada aksi anarkis, namun dirinya mengancam akan bertindak tegas jika panitia tetap memutar film tersebut. “Selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 X 24 jam dihentikan, atau kita mengambil langkah tegas,” ancamnya.

Sebelumnya, FPI mendatangi beberapa pusat kebudayaan asing yang menayangkan film-film bertemakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) pada Selasa (28/9). Mereka mendatangi Goethe Haus, Erasmus Huis, Japan Foundation, dan Centre Cultural Francais (CCF). (MIOL)

Exit mobile version