Datang ke Hong Kong, PRT Asing Dikarantina di Hotel, Biaya Harus Ditanggung Majikan

SETIAP pekerja rumah tanggga (PRT) asing, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Hong Kong akan dikarantina selama 14 hari di hotel. Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Pangan dan Kesehatan, Sophia Chan, pada hari Selasa (7/7/2020) lalu.

“Majikan mereka harus membayar untuk tes mereka, dan 14 hari mereka tinggal di hotel,” tulis lembaga penyiaran publik Radio Television Hong Kong (RTHK).

Kebijakan karantina di hotel, ungkap Chan, karena flat tempat tinggal majikan di Hong Kong rata-rata kecil. Sehingga, dengan dikarantina di hotel mereka memiliki satu kamar sendiri dan tidak harus berbagi toilet, sebagaimana dipersyaratkan oleh Departemen Kesehatan.

“Sophia Chan mengatakan, PRT asing juga perlu melakukan tes yang menyatakan diri mereka negatif Covid-19 sebelum mereka diizinkan memasuki Hong Kong,” tulis RTHK, mengutip Sophia Chan.

Kebijakan itu juga diambil karena ada kasus COVID-19 yang dikonfirmasi yang melibatkan orang-orang yang datang dari Filipina dan Indonesia dalam 2 pekan terakhir. (sumber: RTHK/news.gov.hk/foto: BBC)

Exit mobile version