Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya mau bertanya.

Soal zakat perdagangan, apabila satu tahun sudah melebihi nishabnya, misalkan lebih dari 85 gram emas, lalu bagaimana cara menghitungnya pak?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Terimakasih atas pertanyaannya.

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (QS Al Baqarah ayat 267).

Para ahli fikih berpendapat bahwa kalimat “(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” pada ayat di atas menjadi dasar bagi zakat perniagaan. Dalil yang paling kuat tentang zakat perniagaan adalah ijmak (kesepakatan) ulama.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Misal:

Bapak/Ibu A memiliki aset usaha sembako senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp918.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.030.000,00. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.750.000,00.

KETERANGAN: Aset lancar terdiri dari uang tunai, nilai barang yang belum terjual dan piutang usaha.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version