CAIR Kecam RUU Anti-Muslim di Virginia

Kelompok pembela hak sipil Amerika terkemuka mengeritik Rancangan Undang Undang (RUU) anti-syariat Islamn yang akan diberlakukan di negara bagian Virginia. Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) menilai, RUU tersebut merupakan langkah baru terhadap upaya untuk stigmatisasi kaum Muslim dan melemahkan tradisi keagamaan mereka.

“Kefanatikan harus ditolak, tidak dilegitimasi melalui RUU yang penuh kebencian (terhadap Islam) dan tidak mencerminkan semangat Amerika,” kata Gadier Abbas, staf pengacara CAIR Washington dalam siaran persnya.

RUU yang akan melarang pemberlakuan syariat Islam itu diperkenalkan oleh Delegasi Majelis Umum Virginia, Rick L. Morris, tanggal 11 Januari. Hukum baru anti-syariah yang diusulkan akan melarang pengadilan mempertimbangkan syariat Islam saat menangani perkara di kalangan umat Islam.

Selama ini di pengadilan Amerika, hakim dapat merujuk kepada Syariah Islam dalam perkara hukum yang melibatkan kasus tentang perceraian dan hak asuh di kalangan umat Islam.

Morris berdalih, ia bertujuan menegakkan hukum Amerika. “Ini jelas bukan RUU anti-Muslim,” kata Morris. Namun, CAIR menegaskan, RUU itu dirancang oleh aktivis anti-Islam, David Yerushalmi.

Awal Januari lalu pengadilan federal AS membatalkan aturan anti-syariah Islam di negara bagian Oklahoma. Larangan syariat Islam dinilai tidak konstitusional dan mendiskriminasikan agama. (Mel/Onislam.net/ddhongkong.org).*

Exit mobile version