Bolehkah Nikah Online?

Bolehkah Nikah Online?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Apakah nikah online itu boleh?

Salam,

Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Boleh, asalkan rukun dan syaratnya terpenuhi. Diantaranya adalah kejelasan visual dan lingual sehingga tidak menghambat kelancaran prosesi ijab kabul.

Jika menggunakan utusan dan surat saja diperbolehkan oleh ulama madzhab asalkan jelas, maka tentu kecanggihan teknologi juga termasuk di dalamnya.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!


Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.

Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419.

Exit mobile version