BNP2TKI Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diminta lebih memperhatikan lagi perlindungan terhadap buruh migran. Permintaan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz pascpelimpahan kewenangan pengurusan TKI dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada BNP2TKI.

“Kita menghendaki kinerja BNP2TKI lebih ditingkatkan dalam perlindungan terhadap TKI, karena dengan momentum pengembalian wewenang ini tidak ada lagi alasan bagi BNP2TKI untuk bekerja tanpa kinerja yang baik dan prestisius,” kata di Jakarta, Kamis (14/10).

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani peraturan menteri tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana, seluruh proses penempatan maupun perlindungan TKI baik pra, selama masa penempatan, atau pascapenempatan ada di bawah pelaksanaan dan tanggung jawab BNP2TKI. Sementara Menakertrans berperan sebagai regulator di bidang pelayanan urusan TKI.

Diharapkan Irgan, dengan peralihan kewenangan itu, BNP2TKI dapat menjalankan tugasnya seperti amanat Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan optimal. Menurut Irgan, BNP2TKI juga harus aktif terlibat memberi pelayanan klaim asuransi TKI secara efektif dan sungguh-sungguh.

Sekretaris Jenderal dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan itu kemudian mengingatkan agar BNP2TKI tak boleh lalai menciptakan berbagai pembenahan untuk calon TKI dan TKI demi menjaga nama baik bangsa. “Termasuk membenahi pelayanan pemberangkatan dan kepulangan TKI di terminal-terminal, agar betul-betul nyaman, memudahkan TKI, menghormati TKI, serta menjamin rasa aman bagi TKI,” katanya.(ANTARA/Liputan6)

Exit mobile version