Bayar Zakat Harus Ijab Qabul?

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Pak, Apakah dalam berzakat harus ada ijab qabul?
Lalu, Bagaimana dengan pembayaran zakat melalui transfer bank atau atm? Terimakasih

Jawab: Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan berkah-Nya kepada saudara dan keluarga.

Para ulama tidak memasukkan ijab qabul dalam rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya sah.

Oleh karena itu pula, tidak masalah bagi seseorang yang menyalurkan zakatnya ke lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM, atau fasilitas yang lainnya.

Yang terpenting, donasi itu masuk ke rekening zakat yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat. Hal yang sangat penting dalam zakat, penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak. Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat. Wallahu a’lam. (Ust. A. Rochim, Lc., www.dompetdhuafa.org).*

Exit mobile version