Bakar Masjid, Tiga Pemuda Inggris Dihukum Penjara

Tiga orang pria Inggris dihukum penjara karena terbukti membakar sebuah masjid. Josh Morris, James Smith, dan James Everley (ketiganya berusia 20 tahun) divonis penjara Hove Crown Court, Kamis (5/1).

Ketiganya mengaku bersalah pada sidang awal untuk pencurian parafin, suatu tindakan pelanggaran ketertiban umum dan pembakaran. Mereka menerima hukuman penjara masing-masing untuk pembakaran, dua bulan tiga tahun penjara untuk pencurian, dan hukuman penjara dua bulan untuk pelanggaran ketertiban umum.

Pada sekitar pukul 02:10 tanggal 13 Februari, ketiga terpidana membakar Masjid Haywards Heath di Wivelsfield Road. Api dapat dipadamkan sebelum polisi datang dan tidak ada yang terluka.

Menurut Kepala Inspektur Jon Hull, Komandan Distrik untuk Mid Sussex, masjid itu bisa hancur jika api tidak berhasil dipadamkan. “Kerusakan hanya terjadi pada bangunan,” katanya.

Ia menegaskan, semua orang yang tinggal, bekerja, atau berkunjung ke Sussex tidak boleh menjadi korban kejahatan kebencian rasial, keyakinan agama, orientasi seksual, atau identitas gender. (Mel/Crawleyobserver.co.uk/ddhongkong.org).*

Exit mobile version