Bagaimana Bersuci dari Najis Anjing?

TANYA:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Pak Ustadz, maaf mengganggu aktivitasnya, saya mau bertanya tentang najis anjing. Mohon pencerahannya.

Saya bekerja di majikan, menjaga anjing. Saya melaksanakan shalat rasanya kurang sreg di di hati. Saya masih bingung dengan thaharahnya, bagaimana mendapatkan debu (tanah) yang dipersyaratkan?

Saya baru bisa thaharoh, mensucikan diri, di malam hari, selesai kerja. Jadi, saya bisa menjalankan shalat juga hanya pada malam hari saja. Apakah Zuhur, Ashar, Maghrib, bisa di-qadha di malam hari?

Juga, bagaimana soal melaksanakan puasa (puasa sunnah dan puasa Ramadhan)? Di saat melaksanakan puasa wajib ataupun puasa sunnah, jika saya bersentuhan dengan najis anjing, apakah puasa saya tidak batal?

Terima kasih.

Salam,

Fulanah

JAWAB:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Untuk puasa dilaksanakan semestinya, terutama puasa Ramadhan. Puasa sunnah bisa ditambahkan, seperti puasa Senin, Kamis, tengah bulan, dll. Menyentuh najis ketika puasa tidak membtalkan puasa, namun tidak sah untuk shalat. Terus perbanyak istighfar dan doa, semoga Allah permudah dalam beribadah dan bisa bekerja di tempat yang lebih baik.

Cara mencuci najis anjing sendiri, juga disinggung dalam hadits Nabi Saw, yang artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya, dicampuri dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad).

Debu atau tanah yang digunakan bisa didapat dari sekitar kita yang suci. Bahkan saat ini sudah ada produk yang berisi debu atau tanah yang bisa digunakan untuk bersuci.

Di Hong Kong, tersedia sabun thaharoh yang bisa dibeli, salah satunya di Toko Malaysia, di Wan Chai. Itu bisa menjadi solusi, karena tidak mudah menemukan debu di Hong Kong.

Para ulama semua sepakat bahwa air liur anjing hukumnya najis, sehingga air bekas jilatannya, keringatnya, dan hewan turunannya sebagai najis berat. Imam Syafii bahkan menghukumi semua badan dari anjing tersebut adalah najis mughalazhah. Benda yang terkena itu semua, menurut pandangan ulama, harus dibasuh sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.

Untuk shalat, harus dilaksanakan pada waktunya, sebisa mungkin. Tidak bisa di-qadla sekaligus pada malam hari.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim.

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version