Arab Saudi Berikan Amnesti bagi Pendatang Ilegal

Pemerintah Saudi Arabia atas perintah Raja Abdullah bin AbdulAzis Al Saud memberikan amnesti bagi warga asing yang tinggal secara ilegal (overstayers) di negara tersebut, untuk kembali ke negara masing-masing, mulai 25 September 2010 – 23 Maret 2011.

Sekretaris I Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Moh Hanifa, dalam keterangan persnya mengutip pernyataan Direktur Utama Imigrasi Saudi Arabia, Ahmad Al Sultan, menyebutkan mekanisme pemulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah sekian lama overstayed di negara tersebut tidaklah rumit.

“Mereka hanya perlu datang ke kantor-kantor Imigrasi terdekat untuk melaporkan diri, dengan membawa paspor/dokumen perjalanan serta tiket pesawat. Setelah itu, mereka akan melakukan proses sidik jari, dan kembali sesuai dengan jadwal penerbangan pada tiket pesawat,” katanya.

Bagi WNI/TKI yang ingin memanfaatkan masa pemberian amnesti ini, menurut Hanifa, perwakilan RI di Saudi Arabia akan membantu dan mendukung sepenuhnya penyediaan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (paspor atau SPLP) yang diperlukan. Namun pelaksanaan proses pelayanan khusus amnesti ini tidak dilakukan di KBRI Riyadh maupun di KJRI Jeddah. Guna melayani kemungkinan datangnya ribuan WNI/TKI yang akan memanfaatkan pemberian amnesti bagi para ovrestayers ilegal di Saudi Arabia, pihak KBRI di Riyadh telah meminta tambahan 40.000 blanko SPLP (Surat perjalanan Laksana Paspor). (Liputan6)

Exit mobile version