Apakah Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis dan Orang Kafir Batalkan Wudhu?

Apakah Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis dan Orang Kafir Batalkan Wudhu?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustadz.

Apakah jika bersentuhan dengan bukan mahram yang tidak disengaja dapat membatalkan wudhu? Misalnya, mau ke majelis untuk belajar membaca Al-Quran dan saat di kendaraan tidak sengaja bersentuhan kulit saat berdesakan. Atau, kita sudah berwudhu dan kebetulan ada tamu saat menyajikan minuman, tedak sengaja tersenggol.

Juga, bagaimana tentang pendapat bahwa orang kafir itu najis. Jika najis, apakah sebelum shalat harus bersuci dulu apabila habis bersentuhan, walaupun orang kafir itu wanita?

Terima kasih atas jawabannya, Ustadz.

Salam,

Fulanah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tidak, terjadi beda pendapat di antara ulama madzhab. Madzhab Syafi’i berpendapat, wudhunya batal jika terjadi persentuhan. Madzhab Maliki berpendapat, wudhunya batal jika ada syahwat atau niatan syahwat. Madzhab Hanafi berpendapat, wudhunya tidak batal sama sekali.

Jika mayoritas Muslim Indonesia bermadzhab Syafi’i, tentu wudhunya batal jika bersentuhan dengan lawan jenis, bahkan dengan pasangan sendiri, antara suami dan istri. Ini pendapat yang lebih hati-hati, menurut saya. Karena, adanya niatan syahwat atau tidak, terlebih ketika memang benar terjadi persentuhan kulit, kita terkadang susah untuk mengatakan apakah kita bersyahwat atau tidak. Maka pendapat kehati-hatian lebih baik menurut kami.

Jika bersentuhan dengan lawan jenis tapi masih ada penghalang dan tidak ada syahwat, maka wudhunya tidak batal.

Adapun bersentuhan dengan sesama jenis, baik orang tersebut Muslim/Muslimah ataupun non-Muslim/Muslimah, maka wudhunya tentu tidak batal. Dan yang dimaksud orang kafir najis adalah karena mereka najis akidahnya, bukan jasadnya. Kecuali, kalau jelas ada bagian tubuh mereka yang terkena benda najis lalu tersentuh kulit kita, maka otomatis kita terkena najis dari benda tersebut.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

Dijawab oleh: Ustadz Very Setiyawan, Lc., S.Pd.I., M.H.


Sahabat Migran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419

Exit mobile version