6 Tahun Tidak Kontak dan Tidak Dinafkahi Suami, Bolehkah Kawin Lagi?

6 Tahun Tidak Kontak dan Tidak Dinafkahi Suami, Bolehkah Kawin Lagi?

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Mohon bantuannya agar dijawab.

Saya sudah 6 tahun berpisah dengan suami (tidak ada nafkah lahir dan batin, tidak pernah ada kontak) tetapi belum sah bercerai secara hukum di Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah saya menikah secara sirri di Hong Kong? Kalau boleh, apa syarat dan ketentuannya?

Syukron, Ustadz.

Salam, Fulanah

JAWAB:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Terimakasih atas pertanyaanya. Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah. Nafkah di sini bukan hanya nafkah lahir saja, tapi juga nafkah batin. Kewajiban inilah yang menyebabkan seorang laki-laki memiliki kelebihan dibandingkan dengan wanita.

Perintah Allah bagi suami untuk menafkahi istrinya telah jelas disebutkan dalam Alqur’an. Namun bagaimana jika seorang suami mengalami kesulitan keuangan atau masalah kesehatan sehingga tidak mampu memberikan nafkah? Adakah batas waktu khusus mengenai menafkahi istri?

Menurut Ibnu Hazm, suami berkewajiban menafkahi istri minimal sebulan sekali, sedangkan menurut imam Ahmad adalah empat bulan.

Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, karena hal itu merupakan bagian dari menyia-nyiakan hak istri, sehingga dalam keadaan suami yang pergi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang syar’i seorang istri pun memiliki hak untuk menggugat cerai di pengadilan.

Berapa lama seorang suami boleh meninggalkan istrinya? Beliau menjawab: Enam bulan, kemudian dikirimkan surat kepadanya agar ia pulang. Jika ia enggan untuk pulang maka hakim berhak menceraikan keduanya.” (al-Mughni: 6/745).

Ketetapan waktu 6 bulan ini pada dasarnya merupakan ijtihad dari Khalifah Umar bin al-Khattab dalam menentukan waktu maksimal peperangan kaum Muslimin.

Di negara kita (hukum Indonesia), berbagai upaya dilakukan oleh negara untuk melindungi keutuhan perkawinan melalui Kementerian Agama. Salah satunya adalah dengan membaca sighat ta’lik bagi suami jika diminta oleh istri.

Adapun 4 janji yang dibacakan suami pada sighat ta’lik adalah:
  1. Tidak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut.
  2. Senantiasa memberi nafkah wajib terhadap istri.
  3. Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan.
  4. Tidak menyakiti jasmani/fisik istri.

Jika salah satu di antara keempatnya dilanggar oleh suami, istri merasa keberatan dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama, maka jatuh talak satu.

Oleh karenanya, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, baik terkait hukum maupun administrasi, sebaiknya diselesaikan dulu di Pengadilan Agama di Indonesia. Apalagi, pernikahan adalah ibadah yang tujuannya bukan hanya menjaga syahwat namun hifzun nasl (menjaga keturunan), dan berorientasi tidak hanya di dunia namun juga di akhirat.

Wallâhu a’lam bish-showâb.

Salam!

[Dijawab oleh: Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim]

..

#SahabatMigran ingin berkonsultasi seputar masalah agama Islam dan persoalan kehidupan? Yuk, sampaikan pertanyaannya melalui pesan WhatsApp ke nomor +852 52982419. [DDHK News]

Exit mobile version